-->

Wednesday, June 1, 2016

File yang adan Cari Rusak

Safelink Blog sudah memverifikasi link dan link yang di tuju sudah benar-benar aman dari virus
Tunggu 5 detik sampai tampil tombol visit link muncul di bawah ini



Please Wait...

Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian
Perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu hal dari pihak yang lai
n,
dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu
Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan
kreditur
atau
si berpiutang
,
sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan
debitur
atau
si
berutang
.
Perhubungan antara dua orang
atau dua pihak tadi adalah suatu
perhubungan
hukum
, yang berarti hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang
-
undang.
Suatu
perjanjian
adalah
suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang
lain atau di mana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal
. Dari
peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan
perikatan
. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang
membuatnya.
Jadi hubungan antara perikatan dan perjanjian adal
ah bahwa
perjanjian itu
menerbitkan perikatan
. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Suatu
perjanjian juga dinamakan
persetujuan
, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan
sesuatu. Perkataan
kontrak
, lebih sempit karena ditujukan kepada perjanji
an atau
persetujuan tertulis.
B.
Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian
Hukum benda mempunyai
sistem tertutup
, sedangkan Hukum Perjanjian menganut
sistem terbuka
. Artinya macam
-
macam hak atas benda adalah terbatas dan
peraturan
-
pera
turan yang mengenai hak
-
hak atas benda itu bersifat memaksa,
sedangkan Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas
-
luasnya kepada
masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak
melanggar
Undang
-
Undang
,
ketertiban umum
dan
kesusilaan.
Pasal
-
pasal dari Hukum Perjanjian merupakan apa yang dinamakan
hukum
pelengkap (Bhs. Inggris “optional law”)
, yang berarti bahwa pasal
-
pasal itu boleh
disingkirkan manakala dikehendaki oleh pihak
-
pihak yang membuat suatu perjanjian.
Mereka dip
erbolehkan
membuat ketentuan
-
ketentuan sendiri yang menyimpang
dari pasal
-
pasal Hukum Perjanjian
dan diperbolehkan mengatur sendiri
kepentingan mereka dalam perjanjian
-
perjanjian yang mereka adakan itu. Apabila
pihak
-
pihak yang membuat perjanjian itu tidak
mengatur sendiri sesuatu soal, maka
berarti mengenai soal tersebut akan tunduk kepada UU. Karena itu hukum perjanjian
disebut hukum pelengkap, karena fungsinya
melengkapi perjanjian
-
perjanjian
yang dibuat secara tidak lengkap
.
Sistem terbuka
, yang mengand
ung asas kebebasan membuat perjanjian, dalam
KUHPer lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang
-
undang bagi
mereka yang membuatnya”.

Silakan Click Tombol di atas untuk melanjutkan ke link yang sudah di verifikasi oleh robot kami 
Link di atas tertaut ke Googl Drive - Mediafire
Tergantung dari Admin website meletakan link apa yang sudah di berikan dan akan kami Verifikasi ke amanan nya


SAFELINK BLOG
d.feryferlangga.com 


Saya bertanggung jawab atas link yang sudah Saya buat di website ini , link yang di letakan dan sudah di buat otomatis, website ini tidak terjangkit virus atau program perusak lain nya.

jika terjadi kerusakan link bisa menghubungi kami via Contac di blog resmi di Contac Blog Fery ferlangga

DMCA.com Protection Status

No comments:

Post a Comment

Safe link blog adalah tempat mengamankan link si pemilik website agar link tidak rusak dan aman terhadap virus